Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah memerintahkan
umat manusia agar hidup berjama’ah, berkumpul, saling membantu, saling
meringankan dan melarang dari berpecah belah, bercerai berai, juga saling
menjatuhkan satu sama lainnya. Banyak nash Al-Qur’an Al-Karim dan Hadits
Rasulullah saw. yang mengisyaratkan akan hal tersebut, di antaranya adalah
firman Allah swt.
“Dan berpeganglah kamu semuanya pada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (Ali Imran:103)
Dalam menafsirkan ayat ini, Al-Imam Ibnu Katsir
mengatakan, “Ayat ini mengandung perintah untuk berpegang teguh dengan
Al-Qur’an, berjama’ah serta menggalang persatuan dan bersatu, serta larangan
untuk bercerai berai.”
Beliau menambahkan lagi dengan menyitir hadits
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw.bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian akan 3 hal dan
marah akan 3 hal juga. Ia ridha kepada kalian akan 3 hal; yakni bahwa kalian
beribadah kepada-Nya saja dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, agar
kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan bercerai berai, dan agar
kalian saling menasihati orang yang oleh Allah ditakdirkan memegang urusan
kalian. Ia pun marah kepada kalian akan 3 hal, yakni banyak bicara tanpa tahu
sumber dari yang dibicarakan, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.”(HR Muslim) (Tafsir Ibnu Katsir I/516-517)
Rasulullah saw. juga bersabda, "Aku
perintahkan kepada kalian agar berjama'ah dan jauhilah berfirqah. Sesungguhnya,
setan itu bersama seorang yang sendirian dan ia dari dua orang lebih jauh.
Barangsiapa yang menginginkan tengah-tengahnya (kemewahan) Surga, maka
hendaklah ia berpegang kepada Jama'ah."(Tirmidzi, Hakim, Ahmad
dan disepakati Adz-Dzahabi dan Ibnu Abi 'Ashim)
Masih banyak nash-nash lain yang menunjukkan
kepada kita betapa Allah dan Rasul-Nya mengajarkan agar kaum muslimin hidup
berjama’ah dan tidak hidup sendiri-sendiri dan tercerai berai.
Pemahaman tentang kehidupan berjama’ah oleh kalangan
ulama diartikan menjadi dua bentuk:
1. Berjama’ah berarti berpegang
teguh pada nilai Al-Haq (nilai kebenaran) dan tidak melepaskannya sama sekali.
2. Berjama’ah dalam arti hidup
bersama dalam sebuah kelompok dengan mengangkat salah seorang dari mereka
sebagai pemimpin yang ditaati selama memerintahkan pada kebenaran. (Jama'atul
Muslimin, Dr. Sholah Showy)
Oleh sebab itu, menurut pemahaman pertama,
siapapun yang tidak berjama’ah pasti telah keluar dari ajaran Allah dan
Rasul-Nya, atau dalam kata lain jika seseorang tidak mau berpegang pada
nilai-nilai Al-Haq yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka secara
otomatis dia telah keluar dari ajaran kebenaran dan berada di jalur yang
bathil.
Begitu juga berjama’ah dalam arti yang kedua,
yang merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, siapapun yang enggan
melaksanakannya maka secara otomatis akan hidup nafsi-nafsi (sendiri-sendiri),
yang berakibat fatal pada kekuatan dan kesatuan umat.
Maka dari itu, usaha untuk menyatukan umat
adalah hal yang penting, tetapi penyatuan itu hendaknya terbangun di atas
pondasi kebenaran dan bukan mengikuti cara atau ajaran apapun selain dari
Al-Haq (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang telah diturunkan untuk kita. Munculnya Jamaah
Ansharuttauhid adalah menjawab kebutuhan umat akan adanya jamaah yang menjadi
wadah bagi umat yang masih memiliki Ghirah (semangat) untuk menegakkan kalimah
Allah dengan jalan Dakwah dan Jihad fi sabilillah di mukabumi, dan merupakan
sebagai sarana menuju tegaknya kesatuan umat islam di bawah kepemimpinan yang
satu, yaitu khilafah islamiyah, mengingat membangun kesatuan umat yang besar
ini membutuhkan sebuah proses bertingkat dan bertahap, dimana jama’atul
muslimin (jama’ah Umat Islam) takkan bisa di tegakkan kecuali dengan melewati
masa membangun jamaah min ba’dhil Muslimin (jama’ah sebagian Umat Islam) dengan
cara-cara yang sesuai ajaran Sunnah Nabi saw. Serta menjaga semua adab-adab dan
aturan agar perbedaan jamaah tidak menjadi penghalang untuk membangun kesatuan
umat Demi mencapai Ridha Ilahi.